Pada awal berdirinya Koperasi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta dalam era tahun 1981, mempunyai dua dimensi tujuan, yaitu :
- Dimensi ekonomi, yaitu memenuhi kebutuhan anggotanya.
- Dimensi pendidikan, yaitu membentuk sumber daya manusia yang berkualifikasi sebagai kader motivator, inovator dan profesional dalam bidang perkoperasian.
Pada tahun 1976 diawali dengan bursa Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Kedokteran UNS yang ternyata mempunyai prospek dan banyak dinikmati oleh para mahasiswa, kemudian beberapa orang mencoba menyatukan bursa tersebut Koperasi Mahasiswa, dengan rekomendasi pembentukan pada bulan Desember 1980.
Pada tahun 1983, KOPMA UNS berhasil mendapatkan status badan hukum tanggal 17 Februari 1983 yaitu Nomor 9733/BH/VI/1983. Pada tahun 1985, berdasarkan SK REKTOR UNS, Sistem keanggotaannya menjadi otomatis. Pada tahun 2000, sitem keanggotaan menjadi sukarela dan terbuka sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Artinya, sukarela bagi mahasiswa untuk menentukan pilihan menjadi anggota KOPMA atau tidak, dengan memenuhi persyaratan administratif dan seleksi lainnya.
KOPMA UNS merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS dan satu – satunya ORMAWA yang selain bergerak dalam bidang pengembangan sumber daya anggota juga secara langsung menangani unit usaha. Unit usaha didirikan atas dasar kepentingan bersama dari, oleh dan untuk anggota. Dengan tujuan :
“Memajukan kesejahteraan anggota dan Sumber Daya Manusia KOPMA UNS dalam bidang perkoperasian secara terarah, terpadu dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat dil, makmur yang diridhoi Tuhan YME”